Aturan untuk Berbagai Moda Transportasi:
EXW – Ex Works (Tempat Pengiriman Tertentu):
EXW sering digunakan dalam penawaran harga awal tanpa biaya tambahan. Dengan EXW, penjual menyediakan barang di tempat mereka atau lokasi lain yang telah ditentukan (pabrik, gudang, dll.). Penjual tidak bertanggung jawab atas pemuatan barang ke dalam kendaraan pengangkut atau pengurusan bea cukai ekspor.
FCA – Free Carrier (Tempat Pengiriman Tertentu):
FCA dapat memiliki dua arti berbeda, masing-masing memiliki tingkat risiko dan biaya yang berbeda-beda bagi kedua belah pihak:
• FCA (a):Digunakan saat penjual mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan (tempat penjual) setelah menyelesaikan bea cukai ekspor.
• FCA (b):Digunakan saat penjual mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan (bukan tempat penjual) setelah menyelesaikan bea cukai ekspor.
Dalam kedua kasus, barang dapat diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembeli.
CPT – Biaya Angkutan Dibayar Ke (Tempat Tujuan Tertentu):
Berdasarkan CPT, penjual menanggung biaya pengangkutan barang ke tujuan yang disepakati.
CIP – Biaya Angkutan dan Asuransi Dibayarkan Kepada (Tempat Tujuan yang Disebutkan):
Mirip dengan CPT, tetapi perbedaan utamanya adalah penjual harus membeli perlindungan asuransi minimum untuk barang selama pengangkutan.
DAP – Dikirim di Tempat (Tempat Tujuan yang Disebutkan):
Barang dianggap terkirim ketika tiba di tujuan yang disepakati, siap untuk dibongkar, dan berada di tangan pembeli. Berdasarkan DAP, penjual menanggung semua risiko yang terkait dengan pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan.
DPU – Dikirim di Tempat Bongkar (Tempat Tujuan yang Ditentukan):
Berdasarkan ketentuan ini, penjual wajib mengirimkan dan membongkar barang di lokasi yang ditentukan. Penjual bertanggung jawab atas semua biaya transportasi, termasuk bea ekspor, pengiriman, pembongkaran di pelabuhan tujuan oleh pengangkut utama, dan biaya pelabuhan tujuan lainnya. Penjual juga menanggung semua risiko hingga barang mencapai tujuan akhir.
DDP – Delivered Duty Paid (Tempat Tujuan yang Disebutkan):
Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke lokasi tertentu di negara atau wilayah pembeli, dengan menanggung semua biaya, termasuk bea masuk dan pajak. Namun, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar barang.
Peraturan untuk Transportasi Laut dan Perairan Pedalaman:
FAS – Bebas di Samping Kapal (Pelabuhan Pengiriman Tertentu)
Penjual memenuhi kewajiban pengirimannya setelah barang ditempatkan di samping kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan pengiriman yang disepakati (misalnya, dermaga atau tongkang). Risiko kehilangan atau kerusakan dialihkan kepada pembeli pada saat itu, dan pembeli menanggung semua biaya selanjutnya.
FOB – Free On Board (Pelabuhan Pengiriman Tertentu)
Penjual mengirimkan barang dengan memuatnya ke kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan pengiriman yang ditentukan atau mengamankan barang yang sudah dikirimkan dengan cara ini. Risiko kehilangan atau kerusakan beralih kepada pembeli setelah barang berada di atas kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu.
CFR – Biaya dan Angkutan (Pelabuhan Tujuan Tertentu)
Penjual mengirimkan barang setelah barang berada di atas kapal. Risiko kehilangan atau kerusakan beralih pada saat itu. Namun, penjual harus mengatur transportasi ke pelabuhan tujuan yang disepakati dan menanggung biaya serta ongkos angkut yang diperlukan.
CIF – Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (Pelabuhan Tujuan Tertentu)
Mirip dengan CFR, tetapi selain mengatur transportasi, penjual juga harus membeli perlindungan asuransi minimum untuk pembeli terhadap risiko kehilangan atau kerusakan selama transit.
Waktu posting: 26-Mar-2025