11 Istilah Perdagangan Internasional Umum yang Dijelaskan

Aturan untuk Berbagai Moda Transportasi:

Penjelasan Istilah-Istilah Umum dalam Perdagangan Internasional

EXW – Ex Works (Tempat Pengiriman yang Ditentukan):

EXW sering digunakan dalam penawaran harga awal di mana tidak ada biaya tambahan yang disertakan. Berdasarkan EXW, penjual menyediakan barang di tempat mereka atau lokasi lain yang ditentukan (pabrik, gudang, dll.). Penjual tidak bertanggung jawab untuk memuat barang ke kendaraan pengangkut atau menangani bea cukai ekspor.

EXW

FCA – Free Carrier (Tempat Pengiriman yang Ditentukan):

FCA dapat memiliki dua arti yang berbeda, masing-masing dengan tingkat risiko dan biaya yang berbeda bagi kedua belah pihak:
• FCA (a):Digunakan ketika penjual mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan (tempat penjual) setelah menyelesaikan proses bea cukai ekspor.
• FCA (b):Digunakan ketika penjual mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan (bukan ke tempat penjual) setelah menyelesaikan proses bea cukai ekspor.
Dalam kedua kasus tersebut, barang dapat diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembeli.

FCA

CPT – Ongkos Kirim Dibayar Ke (Tempat Tujuan yang Disebutkan):

Berdasarkan CPT, penjual menanggung biaya pengangkutan barang ke tujuan yang disepakati.

CIP – Biaya Pengangkutan dan Asuransi Dibayar Hingga (Tempat Tujuan yang Disebutkan):

Mirip dengan CPT, tetapi perbedaan utamanya adalah penjual harus membeli cakupan asuransi minimum untuk barang selama pengangkutan.

DAP – Delivered At Place (Named Place of Destination):

Barang dianggap telah dikirim ketika tiba di tempat tujuan yang disepakati, siap untuk dibongkar, dan dapat digunakan oleh pembeli. Berdasarkan DAP, penjual menanggung semua risiko yang terkait dengan pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan.

DPU – Dikirim di Tempat Bongkar Muat (Tempat Tujuan yang Ditentukan):

Berdasarkan ketentuan ini, penjual wajib mengirimkan dan menurunkan barang di lokasi yang ditentukan. Penjual bertanggung jawab atas semua biaya transportasi, termasuk bea ekspor, biaya pengiriman, penurunan barang di pelabuhan tujuan oleh pengangkut utama, dan biaya pelabuhan tujuan lainnya. Penjual juga menanggung semua risiko hingga barang sampai di tujuan akhir.

DPU

DDP – Delivered Duty Paid (Named Place of Destination):

Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan di negara atau wilayah pembeli, dengan menanggung semua biaya, termasuk bea masuk dan pajak. Namun, penjual tidak bertanggung jawab untuk menurunkan barang.

DDP

Peraturan untuk Transportasi Laut dan Perairan Pedalaman:

FAS – Free Alongside Ship (Pelabuhan Pengiriman yang Disebutkan)

Penjual memenuhi kewajiban pengirimannya setelah barang ditempatkan di samping kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan pengiriman yang disepakati (misalnya, dermaga atau tongkang). Risiko kehilangan atau kerusakan beralih ke pembeli pada titik ini, dan pembeli menanggung semua biaya mulai saat itu.

FOB – Free On Board (Pelabuhan Pengiriman yang Disebutkan)

Penjual mengirimkan barang dengan memuatnya ke kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan pengiriman yang ditentukan atau mengamankan barang yang telah dikirimkan dengan cara ini. Risiko kehilangan atau kerusakan beralih ke pembeli begitu barang berada di atas kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu.

FOB

CFR – Biaya dan Pengiriman (Pelabuhan Tujuan yang Ditentukan)

Penjual menyerahkan barang setelah barang tersebut berada di atas kapal. Risiko kehilangan atau kerusakan beralih pada saat itu. Namun, penjual harus mengatur transportasi ke pelabuhan tujuan yang disepakati dan menanggung biaya serta ongkos kirim yang diperlukan.

CFR

CIF – Biaya, Asuransi, dan Pengiriman (Pelabuhan Tujuan yang Ditentukan)

Mirip dengan CFR, tetapi selain mengatur transportasi, penjual juga harus membeli cakupan asuransi minimum untuk pembeli terhadap risiko kehilangan atau kerusakan selama pengiriman.

CIF

Waktu posting: 26 Maret 2025